Penerapan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi
Pengantar Ketua Satgas PPKPT UNISBA Blitar

Selamat datang di website Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Universitas Islam Balitar (UNISBA) Blitar. Website ini menjadi salah satu bentuk komitmen nyata dalam mewujudkan lingkungan perguruan tinggi yang aman, nyaman, inklusif, setara dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Website ini dibangun sebagai wujud implementasi dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, yang menjadi pedoman bagi seluruh perguruan tinggi untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual, perundungan, diskriminasi, serta bentuk kekerasan lainnya di lingkungan kampus. Melalui website ini kami memberikan informasi, edukasi dan sosialisasi tentang berbagai jenis kekerasan. Tim Satgas aktif melakukan sosialisasi melalui media sosial, seperti Instagram, Tiktok untuk menjangkau lebih banyak mahasiswa dan civitas akademika lainnya. Selain itu kami juga menyediakan sarana pelaporan dan pendampingan serta penanganan yang tepat atas tindak kekerasan yang dialami. Korban atau saksi dapat melakukan pelaporan melalui berbagai kanal aduan, seperti datang langsung ke Kantor Satgas, mengisi formulir online, atau menghubungi nomor whatsApp yang tersedia.
UNISBA Blitar sebagai kampus entrepreneur, kami meyakini bahwa kampus bukan hanya tempat untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga wadah untuk menanamkan nilai-nilai integritas, tanggung jawab, kepedulian sosial, serta budaya saling menghormati. Iklim kampus yang aman dan bebas dari kekerasan adalah fondasi utama untuk melahirkan lulusan yang tidak hanya unggul secara intelektual, tetapi juga berkarakter kuat, berjiwa kepemimpinan, dan mampu berinovasi dalam menghadapi tantangan dunia nyata.
Kekerasan dalam bentuk apapun, baik verbal, fisik, psikologis, maupun kekerasan seksual, tidak hanya melanggar norma hukum dan etika, tetapi juga merusak suasana akademik dan ekosistem pembelajaran, menghambat kreativitas, serta mencederai nilai-nilai kewirausahaan yang menjunjung tinggi etika, empati, dan kolaborasi. Oleh karena itu, upaya menghindari, mencegah, dan menangani tindak kekerasan adalah tanggung jawab bersama seluruh sivitas akademika.
Kami mengundang Anda untuk menjelajahi berbagai informasi yang tersedia, mulai dari panduan, prosedur pelaporan, serta berbagai program kegiatan yang kami selenggarakan. Mari bersama kita wujudkan UNISBA Blitar sebagai rumah bersama yang bebas dari kekerasan, sekaligus sebagai tempat lahirnya generasi berdaya cipta, berintegritas, dan siap menjadi agen perubahan di masyarakat.
Terima kasih atas kunjungan Anda.
Salam sehat anti kekerasan,

Ida Putri Rarasati, S.Si, M.Pd
Ketua Satgas PPKPT UNISBA Blitar
Informasi Terbaru
-
Studi Tiru Satgas PPKPT UNISBA Blitar ke Satgas PPKS UNS: Perkuat Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
Blitar, 9 Januari 2025 — Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Universitas Islam Balitar (UNISBA) Blitar yang berjumlah 6…
-
Satgas PPKPT UNISBA Blitar Gelar Rapat Persiapan Launching Website dan Medsos
Blitar – Suasana ruang dosen Fakultas Hukum UNISBA Blitar pada Rabu, 13 Agustus 2025, terasa lebih ramai dari biasanya. Tepat pukul 10.00 WIB, Tim Satgas…
-
Rapat Koordinasi Satgas PPKPT UNISBA Blitar Bahas Persiapan Pelatihan dan Penyusunan SOP
Blitar – Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Universitas Islam Balitar (UNISBA) Blitar menggelar rapat koordinasi pada Senin, 20…
-
Larangan Berbagai Kekerasan di Perguruan Tinggi
Pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi merujuk pada langkah-langkah yang diambil untuk mencegah dan mengatasi segala bentuk kekerasan yang terjadi di kampus. Permendikbudristek…
-
Pencegahan Kekerasan Seksual
Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat…




