Pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) Universitas Islam Balitar (UNISBA) sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Komitmen ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Dasar hukum pembentukan PPKPT adalah Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 untuk melaksanakan tugas-tugas pencegahan dan penanganan di lingkungan perguruan tinggi.
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan nasional tersebut, Rektor UNISBA Blitar menetapkan pembentukan Satgas PPKPT melalui Surat Keputusan Rektor Nomor: 057/SK/UNISBA/IV/2025 Tanggal 9 April 2025 dengan jumlah anggota sebanyak 9 orang tim Satgas. Pembentukan Satgas ini didasarkan pada hasil penjaringan anggota Satgas yang melibatkan berbagai unsur civitas akademika dan tenaga kependidikan, serta mempertimbangkan prinsip kesetaraan gender, keberagaman, dan kompetensi dalam isu kekerasan serta perlindungan korban. Sejak pembentukannya, Satgas PPKPT UNISBA telah menyusun rencana kerja, menyelenggarakan sosialisasi, serta membangun sistem pelaporan yang mudah diakses oleh seluruh warga kampus. Dalam menjalankan tugasnya, Satgas juga bersinergi dengan lembaga internal maupun eksternal yang relevan untuk memastikan setiap laporan kasus ditangani dengan adil, transparan dan berorientasi pada perlindungan korban.
Pembentukan Satgas ini tidak hanya merupakan kewajiban regulatif, tetapi juga refleksi dari visi UNISBA sebagai Entrepreneurial University yang menjunjung tinggi etika, kemanusiaan, dan tanggung jawab sosial dalam seluruh aspek kehidupan kampus. Tujuan pembentukan Satgas PPKPT ini sebagai berikut:
- menjaga standar nilai dan harkat kemanusiaan di UNISBA Blitar,
- melindungi seluruh civitas akademika dan tenaga kependidikan UNISBA dari segala bentuk tindakan kekerasan,
- mencegah terjadinya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh dan/atau pada civitas akademika dan/atau tenaga kependidikan UNISBA Blitar melalui berbagai program anti kekerasan,
- memberikan pelayanan, pemeriksaan, perlindungan, pemulihan, pendampingan dan pengawasan korban/saksi dengan memastikan adanya langkah yang tepat untuk penyelesaian kasus kekerasan, serta memberikan rekomendasi sanksi kepada rektor untuk pelaku sesuai standar nilai di UNISBA Blitar.
Satgas PPKPT UNISBA Blitar memiliki beberapa bidang tugas utama sebagai berikut:
- Bidang Pencegahan, Kajian dan Evaluasi
- melakukan edukasi dan kampanye untuk meningkatkan kesadaran tentang kekerasan di kalangan mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan.
- melakukan kajian dan evaluasi terhadap kebijakan dan program yang telah dilaksanakan untuk memastikan efektivitasnya.
2. Bidang Pelaporan dan Penanganan
- menyediakan layanan pelaporan bagi korban kekerasan
- menangani laporan kekerasan seksual dengan prosedur yang jelas dan transparan.
3. Bidang Pendampingan dan Pemulihan
- memberikan pendampingan psikologis dan hukum bagi korban kekerasan
- membantu proses pemulihan korban agar dapat kembali menjalani aktivitas akademik dan sosial dengan baik.
4. Bidang Humas dan Publikasi
- mengelola komunikasi dan informasi terkait kegiatan dan program Satgas PPKPT.
- mempublikasikan informasi penting dan edukatif melalui berbagai media untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman seluruh civitas akademika.
Satgas PPKPT UNISBA Blitar berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada seluruh civitas akademika melalui berbagai program sosialisasi anti kekerasan dan pelayanan yang diberikan untuk penyelesaian berbagai kasus kekerasan. Sehingga diharapkan dapat mewujudkan lingkungan UNISBA Blitar yang ramah, aman, nyaman, inklusif, setara dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
