Berikut prosedur dalam pelaporan melalui Satgas PPKPT UNISBA Blitar:
- Melaporkan kasus yang dialami atau ditemukan melalui formulir aduan yang dapat diambil di kantor Satgas atau form aduan online berikut https://bit.ly/UNISBA_LaporSatgasPPKS.
- Tim Satgas PPKPT UNISBA Blitar melakukan assesment terhadap kasus yang dilaporkan.
- Terduga korban atau saksi akan dipanggil untuk melakukan klarifikasi. Selama proses investigasi, terduga korban atau saksi dapat memperoleh fasilitas pendampingan, perlindungan dan pemulihan.
- Terduga pelaku akan dipanggil untuk melakukan klarifikasi. Jika tidak terbukti melakukan kesalahan maka kasus selesai dan dilakukan pemulihan nama baik.
- Jika selama investigasi ternyata terduga pelaku terbukti melakukan kesalahan maka Tim Satgas PPKPT UNISBA Blitar mengajukan kesimpulan hasil investigasi dan rekomendasi kepada Rektor untuk dijatuhkan sanksi.
- Rektor menerbitkan SK Sanksi sesuai hasil investigasi dan rekomendasi dari Satgas PPKPT UNISBA Blitar.
