Prosedur Pelaporan

Berikut prosedur dalam pelaporan melalui Satgas PPKPT UNISBA Blitar:

  1. Melaporkan kasus yang dialami atau ditemukan melalui formulir aduan yang dapat diambil di kantor Satgas atau form aduan online berikut https://bit.ly/UNISBA_LaporSatgasPPKS.
  2. Tim Satgas PPKPT UNISBA Blitar melakukan assesment terhadap kasus yang dilaporkan.
  3. Terduga korban atau saksi akan dipanggil untuk melakukan klarifikasi. Selama proses investigasi, terduga korban atau saksi dapat memperoleh fasilitas pendampingan, perlindungan dan pemulihan.
  4. Terduga pelaku akan dipanggil untuk melakukan klarifikasi. Jika tidak terbukti melakukan kesalahan maka kasus selesai dan dilakukan pemulihan nama baik.
  5. Jika selama investigasi ternyata terduga pelaku terbukti melakukan kesalahan maka Tim Satgas PPKPT UNISBA Blitar mengajukan kesimpulan hasil investigasi dan rekomendasi kepada Rektor untuk dijatuhkan sanksi.
  6. Rektor menerbitkan SK Sanksi sesuai hasil investigasi dan rekomendasi dari Satgas PPKPT UNISBA Blitar.