Pendampingan

  1. Pendampingan diberikan kepada Korban atau Saksi yang berstatus sebagai Mahasiswa, Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus.
  2. Pendampingan yang dilakukan oleh Satgas PPKPT UNISBA berupa: 
    • Konseling dari psikolog PPKPT UNISBA;
    • Bantuan hukum dari tim PPKPT UNISBA;
    • Advokasi oleh pendamping yang dipercaya Korban dan/atau Saksi; dan
    • Bimbingan sosial dan rohani oleh pemuka agama, orang tua/wali, atau Pendampingan yang dipercayai Korban atau Saksi.
  3. Pendampingan dilakukan berdasarkan persetujuan Korban atau Saksi.
  4. Dalam hal Korban tidak memungkinkan untuk memberikan persetujuan maka Satgas PPKPT UNISBA harus memperoleh persetujuan dari orang tua atau wali Korban atau pendamping Korban untuk memberikan bentuk Pendampingan yang sesuai.