Skip to content
- Pendampingan diberikan kepada Korban atau Saksi yang berstatus sebagai Mahasiswa, Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus.
- Pendampingan yang dilakukan oleh Satgas PPKPT UNISBA berupa:
- Konseling dari psikolog PPKPT UNISBA;
- Bantuan hukum dari tim PPKPT UNISBA;
- Advokasi oleh pendamping yang dipercaya Korban dan/atau Saksi; dan
- Bimbingan sosial dan rohani oleh pemuka agama, orang tua/wali, atau Pendampingan yang dipercayai Korban atau Saksi.
- Pendampingan dilakukan berdasarkan persetujuan Korban atau Saksi.
- Dalam hal Korban tidak memungkinkan untuk memberikan persetujuan maka Satgas PPKPT UNISBA harus memperoleh persetujuan dari orang tua atau wali Korban atau pendamping Korban untuk memberikan bentuk Pendampingan yang sesuai.