Satgas PPKPT Universitas Islam Balitar melaksanakan Pencegahan Kekerasan Seksual melalui:
A. Pembelajaran
Usaha pencegahan dalam pembelajaran dilakukan oleh Universitas Islam Balitar dengan:
- Menugaskan Mahasiswa, Dosen, dan Tendik untuk mempelajari modul dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai anti kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh Kementerian dan/atau UNISBA,
- Mengintegrasikan muatan anti kekerasan dalam mata kuliah wajib kurikulum (MKWK) di tingkat Universitas sebagai bentuk penguatan dan pencegahan tindakan kekerasan sebagai berikut:
| No | MKWK | Topik Mata Kuliah |
| 1 | Agama Islam | Etika sosial dan akhlak dalam interaksi mahasiswaPendidikan anti kekerasan berbasis nilai IslamResolusi konflik dalam resolusi Islam |
| 2 | Bahasa Indonesia | Analisis wacana anti kekerasan di media massaLiterasi digital dan etika berbahasa di media sosialPenyusunan bahan kampanye anti kekerasan |
| 3 | Pancasila | Pancasila dan HAMHukum dan kebijakan anti kekerasan |
| 4 | Kewarganegaraan | Hukum dan sanksi terhadap kekerasanHak dan kewajiban civitas akademika |
B. Penguatan tata kelola; penguatan budaya komunitas Mahasiswa, Dosen, dan Tendik;
Usaha pencegahan dalam penguatan tata kelola oleh Universitas Islam Blitar dilakukan dengan:
- Menyusun dan menetapkan kebijakan dalam PPKPT;
- Menjalankan kebijakan dalam PPKPT dengan melakukan sosialisasi pedoman PPKPT kepada seluruh civitas akademika secara rutin dengan melibatkan organisasi internal UNISBA yang kompeten atau bekerja sama dengan stakeholder;
- Mengalokasikan pendanaan untuk keperluan PPKPT;Mendukung keberadaan Satgas PPKPT agar dapat menjalankan tugasnya secara profesional sesuai regulasi yang ada;
- Melakukan kerjasama dengan mitra dan instansi terkait untuk melakukan pencegahan kekerasan;
- Menyediakan layanan pelaporan Kekerasan yang mudah diakses melalui kanal pelaporan yang dikembangkan Satgas PPKPT, surat elektronik (e-mail) pelaporan, media sosial, dan/atau layanan pelaporan secara fisik di kantor Satgas PPKPT dengan ketentuan layanan pelaporan dan dokumentasi laporan perlu memastikan kerahasiaan data dan identitas Korban dan Saksi;
- Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PPKPT;
- Melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PPKPT kepada Rektor.
Usaha pencegahan melalui penguatan budaya komunitas Mahasiswa, Dosen, dan Tendik dalam bentuk komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai PPK dilakukan dengan kegiatan:
- Pengenalan kehidupan Kampus UNISBA bagi Mahasiswa baru, Dosen baru, dan Tendik baru berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai PPK di UNISBA secara konsisten;
- Edukasi PPK melalui kegiatan antara lain seminar, webinar, dan diskusi publik tematik.
- Diskusi tentang upaya PPK melalui jaringan komunikasi informal Mahasiswa, Dosen, Tendik, dan Warga Kampus;
- Sosialisasi prinsip-prinsip PPK dalam interaksi di Lingkungan UNISBA.
Panduan interaksi dalam pelaksanaan Tri Dharma meliputi:
- Interaksi tatap muka (luring) yang dilakukan di luar area UNISBA, tempat magang, jam operasional UNISBA, ataupun kepentingan lain selain proses pembelajaran dan magang sebaiknya dihindari;
- Dalam hal interaksi tersebut harus dilakukan, maka interaksi sebaiknya dilakukan dengan mengajak teman lain dan/atau dilakukan secara berkelompok;
- Interaksi tatap muka atau luring yang berpotensi menimbulkan rasa tidak aman dan nyaman sebaiknya dihindari;
- Dalam hal interaksi tatap muka atau luring mengandung unsur Kekerasan sebaiknya pihak yang bersangkutan segera menghubungi teman lain sebagai narahubung darurat;
- Interaksi tatap muka dan/atau luring sebaiknya menghindari percakapan mengenai: identitas dan/atau kehidupan pribadi; komentar atas tampilan busana dan/atau kondisi tubuh; dan hal yang menimbulkan ketidaknyamanan yang disampaikan lawan bicara secara lisan, tulisan, dan/atau gestur tubuh.
Ketentuan interaksi secara dalam jaringan meliputi:
- Dalam pelaksanaan Tri Dharma sebaiknya dilakukan melalui kanal komunikasi terbuka dan dapat diketahui oleh pihak lain,
- Setiap pihak berhak menolak untuk dilibatkan dalam komunikasi personal di luar kepentingan pelaksanaan Tri Dharma; dan
- Setiap pihak harus menggunakan identitas asli dalam segala bentuk komunikasi dalam program yang terkait dengan pelaksanaan Tri Dharma, baik dalam penggunaan foto, nama, maupun nomor telepon seluler yang digunakan untuk aplikasi komunikasi.
C. Pencegahan melalui penataan dan peningkatan sarana prasarana
Penataan dan peningkatan sarana prasarana dikelola oleh Pimpinan UNISBA/Fakultas /Program Studi yang memungkinkan terjangkau dan termonitor CCTV khususnya pada:
- Penataan ruang publik dan fasilitas umum yang aman dan nyaman;
- Penataan ruang pembelajaran yang tidak tertutup penuh;
- Penataan dan peningkatan fasilitas penunjang dan pendukung pendidikan; penataan ruang hijau, jalur sirkulasi dan jalur evakuasi.
