
Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.
Kekerasan seksual saat ini masih sering terjadi di kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan keluarga, masyarakat, sekolah maupun perkantoran. Menurut data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak yang digagas oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pada tahun 2022 terdapat 11.686 kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. Dikutip dari sumber yang sama, perempuan adalah korban yang paling banyak dibandingkan laki-laki.
Kekerasan yang dialami oleh kaum perempuan bukan hanya kekerasan seksual, namun juga terdapat usikan seksual yang termasuk dalam kekerasan seksual secara tidak langsung. Berbagai macam usikan seksual menurut Till (dalam Kusumiati; 2001: 6) seperti gender harrasment, seduction, bribery, sexual coercion serta sexual imposition. Usikan seksual tersebut didominasi oleh perilaku yang merayu dan menggoda kaum perempuan untuk dapat memenuhi hasrat seksual kaum laki-laki.
Usikan seksual yang dialami oleh kaum perempuan akan memberikan dampak yang sangat besar terhadap perkembangan psikososial korban maupun keluarga korban. Selain itu kekerasan terhadap perempuan juga dapat berdampak pada kematian, misalnya upaya untuk bunuh diri, gangguan kesehatan fisik, gangguan mental, perilaku tidak sehat, serta gangguan kesehatan reproduksi.
