Struktur Organisasi

SUSUNAN PENGURUS

SATUAN TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN

UNIVERSITAS ISLAM BALITAR BLITAR

Tugas Ketua Satgas PPKPT :

  • memimpin, mengkoordinasikan, dan mengendalikan penyelenggaraan PPK;
  • memimpin rapat-rapat dalam Penanganan Kekerasan, termasuk penyusunan kesimpulan dan rekomendasi;
  • bertanggungjawab dan merencanakan ketersediaan sarana dan prasarana, anggaran, peningkatan kapasitas, kerjasama dalam PPK;
  • melaporkan hasil dan perkembangan kasus Kekerasan kepada Rektor;
  • bertanggungjawab terhadap seluruh penyelenggaraan PPK; dan
  • memberikan rekomendasi pada Rektor berkenaan dengan pengenaan sanksi bagi Pelaku yang terbukti melakukan Kekerasan.

Tugas Sekretaris PPKPT :

  • menyiapkan rapat internal Satgas PPK;
  • membuat notulensi dan/atau berita acara, menyiapkan daftar hadir dan keperluan lain terkait rapat Satgas PPK;
  • menyimpan, mengamankan, melindungi, merawat, dan menata seluruh dokumen dan berkas-berkas Penanganan kasus kekerasan. 
  • membuat surat-surat terkait Pencegahan dan Penanganan kasus Kekerasan;
  • berkoordinasi dengan Ketua Satgas untuk merancang dan mendiskusikan agenda kegiatan Satgas PPK;
  • membantu ketua dalam menyusun laporan Penanganan kasus Kekerasan;
  • mencatat dan menghancurkan berkas Penanganan kasus Kekerasan yang sudah berumur minimal 10 tahun;
  • mengelola data dan media informasi terkait Penanganan kasus Kekerasan;
  • memantau pelaksanaan rekomendasi dari Satuan Tugas oleh Rektor; dan
  • melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Satgas PPKPT terkait PPK. 


Tugas Anggota Satgas PPKPT bidang Pencegahan, kajian, dan evaluasi:

  • melakukan sosialisasi pendidikan kesetaraan Gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta PPK;
  • melakukan survei secara berkala tentang Kekerasan setiap 6 (enam) bulan sekali dan melaporkan hasilnya ke Rektor untuk selanjutnya dikirim ke LLDIKTI wilayah VII;
  • melakukan evaluasi Penanganan kasus Kekerasan yang ditangani oleh Satgas PPK UNISBA;
  • melakukan Pencegahan keberulangan Kekerasan di Lingkungan UNISBA;
  • melaporkan hasil evaluasi Pencegahan, kajian, dan evaluasi kepada Ketua Satgas PPKPT UNISBA;
  • menyusun Pedoman PPKPT; dan
  • melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Satgas PPKPT terkait PPK.

Tugas Anggota Satgas PPKPT bidang pelaporan dan Penanganan :

  • mempersiapkan sarana dan prasarana untuk mendukung penerimaan pelaporan dan penjangkauan;
  • menerima pelaporan secara langsung melalui telepon, surat elektronik, media sosial, atau rujukan dari lembaga lain;
  • menginformasikan hak-hak Korban dan prosedur layanan serta tugas dan kewenangan Satgas;
  • bertanggungjawab dalam rujukan yang dibutuhkan pada tahap pelaporan;
  • berkoordinasi dengan Ketua Satgas untuk melakukan penjangkauan ke tempat Korban;
  • mempersiapkan hasil laporan untuk disampaikan dalam rapat Penanganan kasus termasuk dalam penyusunan hasil kesimpulan dan rekomendasi;
  • melaporkan hasil penerimaan pelaporan kasus kepada Ketua Satgas dan/atau Anggota Satgas bidang Pendampingan dan Pemulihan;
  • melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut Korban, Saksi, Pelapor, dan/atau Terlapor sebagai Penyandang Disabilitas; dan
  • melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Satgas PPKPT terkait PPK; 

Tugas Anggota Satgas PPKPT bidang Pendampingan dan Pemulihan :

  • mempersiapkan langkah-langkah dan sarana prasarana yang dibutuhkan dalam Pendampingan dan Pemulihan;
  • melakukan Pendampingan dan Pemulihan sesuai kebutuhan Korban;
  • bertanggung jawab dan membuat laporan pelaksanaan Pendampingan dan Pemulihan kepada Ketua Satgas PPKPT UNISBA;
  • berkoordinasi dengan sekretaris terkait penyimpanan berkas Pendampingan dan Pemulihan Korban Kekerasan;
  • melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian Pendampingan dan Pemulihan kepada Korban; dan
  • melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Satgas PPKPT terkait PPK;

Tugas Anggota Satgas PPKPT bidang humas dan publikasi : 

  • menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lain yang berhubungan dengan informasi dan dokumentasi Kekerasan;
  • mengumpulkan, menganalisis, menyajikan data dan informasi yang berhubungan dengan informasi dan dokumentasi yang berhubungan dengan PPK;
  • menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan informasi dan dokumentasi Kekerasan serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
  • mengumpulkan, menganalisis informasi/opini masyarakat dan lembaga serta menyampaikan kepada Pimpinan sebagai bahan kebijakan PPK;
  • mengoptimalkan dan melakukan publikasi informasi-informasi terkait PPK melalui media sosial; dan
  • melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Satgas PPKPT terkait PPK

Copyright@ PPKPT Universitas Islam Balitar 2025