Satgas PPKPT Universitas Islam Balitar melakukan Penanganan kasus kekerasan seksual yang dialami warga kampus melalui:
- Pendampingan; Pendampingan diberikan kepada Korban atau Saksi yang berstatus sebagai Mahasiswa, Dosen, Tendik, Warga Kampus, dan Masyarakat Kampus.
Pendampingan yang diberikan kepada Korban atau Saksi dapat berupa:
- Konseling dari psikolog UNISBA; bantuan hukum dari Fakultas Hukum UNISBA; advokasi oleh pendamping yang dipercaya Korban dan/atau Saksi;
- bimbingan sosial dan rohani oleh pemuka agama, orang tua/wali, atau Pendampingan yang dipercayai Korban atau Saksi.
Pendampingan dilakukan berdasarkan persetujuan Korban atau Saksi. Dalam hal Korban atau Saksi tidak memungkinkan untuk memberikan persetujuan, Satgas PPKPT UNISBA harus memperoleh persetujuan dari orang tua atau wali Korban atau pendamping Korban untuk memberikan bentuk Pendampingan yang sesuai.
- Perlindungan; Memberikan perlindungan kepada korban dengan merahasiakan identitasnya, serta memberikan rekomendasi/dispensasi untuk korban selama masa penanganan kasus.
- Pemulihan Korban;
- Pengenaan sanksi administratif; dan
