Perlindungan

Pelindungan diberikan kepada Korban atau Saksi yang berstatus sebagai Mahasiswa, Dosen, Tendik, dan Warga Kampus. Pelindungan kepada Korban atau Saksi dapat berupa:

  1. memberikan jaminan keberlanjutan pendidikan bagi Mahasiswa;
  2. memberikan jaminan keberlanjutan pekerjaan sebagai Dosen dan/atau Tendik; 
  3. memberikan jaminan Pelindungan dari ancaman fisik dan non fisik dari Pelaku/pihak lain;
  4. memberikan jaminan atas kerahasiaan identitas;
  5. memberikan jaminan atas informasi mengenai hak dan fasilitas; dan
  6. memberikan pelindungan atas keamanan dan bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang diberikan.

Copyright@ PPKPT Universitas Islam Balitar 2025